SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria asal berinisial RP warga Kecamatan Pall Merah Jambi nekat melarikan sepeda motor karena ketagihan judi online.
RP awalnya meminjam motor milik Monica Tri Agusti tetapi tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawati menerangkan, kronologi kejadian pelaku meminjam sepeda motor milik korban pada Februari lalu tapi tak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian.
“Tidak dikembalikan lagi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta,” kata AKP Herlawati, Senin (7/4/2024).
Herlawati menyebutkan, setelah mengalami kerugian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Selatan.
Tim opsnal Polsek Jambi Selatan melakukan pengembangan dan pelaku RP berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Tertangkap tersangkanya, satu orang yang telah meminjam motor korban. Sekarang kita BAP untuk kita tingkatkan Kejaksaan dan Pengadilan,” sebut Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena sudah kecanduan judi slot.
“Tidak jauh-jauh judi slot, kalau ini memang judi slot,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 372 KUHP pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.
Tim Redaksi