SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berusia 27 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,02 gram di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengonfirmasi penangkapan tersebut Kamis 10 April 2025.
“Tim Unit Operasional Rajawali Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kepayang,” kata dia.
Lanjutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polri khususnya Polres Sarolangun untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sarolangun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Lubuk Kepayang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Merespons informasi tersebut, Tim Unit Operasional Rajawali Polres Sarolangun di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba IPDA Heri Liswanto, segera melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka pada pukul 14.30 WIB di samping Posyandu Desa Lubuk Kepayang,” jelas AKBP Budi Prasetya.
Tersangka yang diidentifikasi berinisial AN (27), warga Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa setempat, Hayattullah, untuk memastikan transparansi proses hukum.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 6,02 gram
– Satu unit timbangan digital
– Alat hisap sabu yang terbuat dari pipet yang diruncingkan menyerupai sendok
– Satu ball klip bening kosong
– Satu unit handphone merk Infinix warna hitam
– Uang tunai sejumlah Rp 550.000 dalam berbagai pecahan
Dari penggeledahan badan tersangka, polisi menemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan berupa dompet kecil yang berisikan sabu dan peralatan untuk mengonsumsi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial T yang beralamat di Desa Gurun Tuo.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
“Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap,” tegas AKBP Budi Prasetya.
Kapolres Sarolangun menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Sarolangun untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” tambahnya.
Tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan proses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tersangka saat ini ditahan di Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Budi Prasetya.
Polres Sarolangun saat ini sedang melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk pengujian barang bukti, pemeriksaan saksi, dan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres Sarolangun juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Mari bersama-sama ciptakan Sarolangun bebas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.
Tim Redaksi