SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Hasil pendataan terbaru Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap bahwa masih banyak Ram Sawit di wilayah ini yang belum mengantongi izin lengkap.
Dari total 67 Ram Sawit yang beroperasi, hanya 43 yang memiliki izin secara lengkap. Sementara itu, 24 sisanya masih tetap beroperasi meski belum memenuhi seluruh syarat perizinan.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP dan Damkar Tanjabtim, Safril Mulyadi, menyebut bahwa banyak pengusaha Ram Sawit hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa mengurus izin lainnya seperti Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin), UKL-UPL, dan izin lingkungan lainnya.
“Banyak pemilik Ram Sawit berdalih izinnya masih dalam proses atau menyalahkan pihak lain. Tapi faktanya mereka tetap beroperasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol-PP telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak proses pendataan untuk melengkapi izin yang diperlukan.
Jika sampai batas waktu tidak ada itikad baik dari pemilik, maka langkah tegas berupa penutupan paksa akan diambil.
“Kami juga akan menggelar FGD bersama pengusaha Ram Sawit dan dinas terkait untuk menegaskan komitmen penegakan aturan,” kata Safril.
Ia menambahkan bahwa saat ini banyak pengusaha salah kaprah dalam memahami proses perizinan, mengira cukup dengan IMB saja, padahal syarat operasional jauh lebih kompleks.
“Semua izin harus lengkap sebelum beroperasi. Ini bagian dari perlindungan hukum dan kepatuhan terhadap Perda,” tegasnya.
Satpol-PP juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis terkait agar penegakan aturan ini bisa dilakukan secara terpadu dan menyeluruh. (*)