SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 30 April 2025, dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial AL (52) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket siap edar.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, IPTU Eka Putra Yulisman Koto, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini mengarah pada keterlibatan seorang narapidana di salah satu Lapas di Jambi.
“Setelah melakukan pengembangan, kami mendapati bahwa AL ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam Lapas. Narkoba jenis sabu ini diduga kuat diedarkan di wilayah Tungkal Ilir dan sekitarnya,” ujar IPTU Eka Putra, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, IPTU Eka Putra menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dan akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menindaklanjuti keterlibatan narapidana tersebut. Pihaknya juga tidak akan berhenti untuk terus memburu anggota jaringan lainnya yang masih berkeliaran.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah Tanjab Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam Lapas,” tegasnya.
Tersangka pengedar narkoba tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.