SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Baru 20 hari keluar dari Lapas, begal sadis kembali ditangkap Tim Resmob Polda Jambi setelah melakukan aksi pembegalan terhadap wanita pada Minggu dini hari (18/5/2025) sekitar pukul 02.10 WIB di kawasan Jelutung dan Dihadiahi Timah Panas.
Korban yakni seorang perempuan bernama Siti. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, saat itu korban hendak pulang ke rumahnya dari kawasan Kebun Handil menuju daerah Sipin, Kota Jambi.
Saat melintas di kawasan Jelutung, tiba-tiba korban diserempet dan diancam pelaku menggunakan parang. Pelaku bahkan sempat membacok korban hingga jatuh dan mencoba membawa kabur sepeda motor korban.
“Beruntung, saat itu Tim Resmob tengah berpatroli dan mendengar teriakan korban. Ketika tim tiba di lokasi, pelaku masih berada di tempat kejadian dengan membawa senjata tajam dan mengenakan penutup wajah,” jelasnya, Senin (19/05/2025).
Lanjut Manang, saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku.
“Ia sempat melawan saat hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” lanjutnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku merupakan residivis dan mengaku baru 20 hari bebas dari lapas, bahkan ia sudah melakukan aksi pembegalan di berbagai TKP.
“Pelaku ini baru keluar dari Lapas Jambi tanggal 29 April 2025, tapi sudah kembali melakukan aksi kejahatan. Dari pengakuannya, ia telah melakukan aksi begal di empat lokasi berbeda, aksi yang terakhir berhasil kami gagalkan,” ujar Manang.
Adapun lokasi lain tempat pelaku melakukan aksi serupa yakni di kawasan Tembesi serta dua titik di wilayah Tebo. Soni beraksi tidak sendiri, ia diketahui berkomplot dengan seorang pelaku lain berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya sebilah parang, sarung tangan, penutup muka, topi, dan satu unit motor Honda Vario yang hendak dirampasnya.
Kini Soni mendekam kembali di sel tahanan Polda Jambi dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Tim Redaksi