SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial BI (37) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek VII Koto yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H., segera bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat sedang dalam perjalanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

– 9 paket kecil sabu dengan berat bruto total 8,39 gram

– 1 alat hisap sabu (bong)

– 1 klip bekas

– 2 botol putih

– 2 korek api

– 1 tas sandang hitam

– uang tunai sebesar Rp100.000

Dalam pemeriksaannya, pelaku BI mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir. Ia juga menyebutkan bahwa sabu yang diedarkannya diperoleh dari seorang narapidana berinisial RK, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Jambi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua orang saksi yakni JN (36) dan Mt (43), yang merupakan warga setempat dan akan dimintai keterangan dalam pengembangan kasus.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H, dalam keterangannya menyatakan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tebo. Ini adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apapun,” tegas Kapolres.

Kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk melakukan uji laboratorium ke BPOM Jambi dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.