SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis 9 bulan 15 hari terhadap terdakwa Ceria atas kasus pelanggaran UU ITE, Kamis (22/5/2025).
Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan 15 hari dan denda Rp1 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara 1 bulan penjara,” kata Hakim Ketua PN Jambi, Otto Edwin.
Kasus ini bermula ketika terdakwa berkenalan dengan seorang perempuan lewat media sosial telegram, pada Desember 2023 lalu.
Tak lama, keduanya menjalin hubungan tanpa pernah bertemu.
Kemudian terdakwa meminta video call sex (Vcs) dengan korban untuk membuktikan rasa sayangnya.
Pada saat melakukan video call terdakwa sengaja menonaktifkan kameranya. Terdakwa meminta korban untuk membuka baju (bugil) dan berdiri.
Awalnya korban menolak karena takut, namun terdakwa tetap memaksa dengan ancaman akan diputuskan.
Akhirnya korban menuruti kemauan terdakwa lalu tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam Vcs tersebut.
Setelah itu terdakwa dan korban lama tak menjalin komunikasi.
Kemudian pada November 2024, terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta Vcs.
Saat itu, korban kembali menolak. Namun terdakwa mengancam akan menyebarkan rekaman Vcs sebelumnya.
Terdakwa pun mengirim hasil rekaman itu kepada korban dengan sekali tayang.
Akhirnya korban pun menuruti permintaan terdakwa. Keesokan harinya pun terdakwa meminta vcs kembali dengan menonaktifkan kameranya.
Setelah selesai, terdakwa mengancam korban untuk meminta uang dan akan menyebarkan video rekaman tersebut.
Kemudian korban terpaksa mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada terdakwa melalui rekening rekan terdakwa.
Kemudian pada 21 November 2023 lalu, terdakwa berhasil diamankan anggota Cyber Polda Jambi atas laporan dari orang tua korban.