SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Penanganan perkara mafia tanah di kabupaten Bungo yang ditangani penyidik Polda Jambi dengan tersangka Imanuel Purba (IP) dan Meirenty Sinaga (MS) terkesan lambat.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi pada awal tahun 2025 lalu atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan korban Adnan Suhamdi.
Padahal tiga tersangka sebelumnya pada kasus yang sama telah divonis bersalah oleh Hakim PN Muara Bungo. Bahkan satu diantaranya dikabarkan telah bebas dari Lapas Klas IIB Muara Bungo.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi dikonfrmasi mengatakan, saat ini kedua tersangka masih wajib lapor. Sementara untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap I).
“Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU kita akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( tahap II),” ujar Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Rabu (21/05/2025).
“Saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa, apabila dinyatakan lengkap kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH mengatakan jika berkas dua tersangka mafia tanah itu bahkan hampir satu bulan lalu dikembalikan Jaksa Peneliti Kejati ke Penyidik Polda Jambi.
“Berkas atas nama tsk MS di kembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejati Jambi beserta petunjuk kelengkapan berkas (P19) tanggal 28 April 2025,” kata Noly Wijaya, via WA Jumat (23/05/2025).
“Sedangkan Berkas atas nama Tsk IP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejati Jambi beserta petunjuk kelengkapan berkas (P19) tanggal 29 April 2025.Berkas Perkara tersebut telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Jambi beserta petunjuknya,” tutupnya.
Sebelumnya Eko Sitanggang, S.H, kuasa hukum Husor Tamba, orang yang menjadi terpidana pertama dalam kasus ini mengaku sangat kecewa dengan lambannya pelimpahan perkara kedua tersangka tersebut.
Pasalnya menurut Eko, otak dari pembuatan sertifikat tanah palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut adalah Imanuel Purba.
“Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh klien kami dalam keteranganya di BAP Polda Jambi maupun di persidangan,” bebernya, Senin (19/05/2025).
“Sangat aneh dan disayangkan. Klien kami, orang yang cuma mengikuti arahan penasehat hukumnya dulu, kini sudah hampir selesai menjalani hukuman di Lapas Bungo. Sementara otaknya belum juga dilimpahkan untuk disidangkan,” ungkap Eko Sitanggang.