SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Salah seorang terduga Bandar Narkoba di kabupaten Bungo, Ansori (30) sejak Mei 2025 kemarin ditetapkan Polisi sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Meski demikian yang bersangkutan terlihat dengan santainya lalu lalang mengitari wilayah Kota Muara Bungo bersama keluarganya.
Seperti yang terpantau pada Sabtu (31/05/2025) kemarin. Warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo ini tampak santai mengelilingi Kota Muara Bungo menggunakan mobil Pajero Sport warna putih.
Pada hari yang sama, dia bersama istrinya juga dengan santainya tampil di keramaian hingga makan bersama di salah satu rumah makan di Kota Muara Bungo.
Menanggapi DPO yang bebas berkeliaran ini, Kapolsek Bathin II Pelayang, Iptu Rabiul Fifin Ritonga mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan Ansori.
“Ya kt Sdh Lidik keberadaan nya namun info nihil Bos qu,” akunya via WhatsApp, Sabtu (31/5/2025).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra mengatakan akan tetap mencari dan mengamankan Ansori, terduga DPO BD Narkoba tersebut.
“Tetap kita cari dan mudah2an bs kita amankan,” singkatnya, Minggu (1/6/2025).
Untuk diketahui, Ansori ditetapkan DPO setelah berhasil kabur dari sergapan polisi pada Kamis, (10/5/2025) di kediamannya, Dusun Seberang Jaya.
Awalnya, polisi terlebih dahulu menangkap Rita Asmi alias Rita Binti Jamaris (ALM) (33) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di ruangan Laundry PT. KIM yang berada di RT 09, Dusun Talang Silungko, Bathin II Pelayang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu dan uang tunai Rp22.014.000.
Juga 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 unit motor merek honda BeAt street warna merah, 4 buah korek api, 1 buah tas jinjing warna kuning bermerek Universitas Negeri Padang, serta 1 plastik roti merk Krim Meses.
Hasil interograsi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Ansori yang kini ditetapkan DPO.(*)