SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti atas dugaan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Kamis (12/6/2025).
Suliyanti diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini oleh KPK pada Juni 2024 lalu.
Suliyanti adalah istri dari Burhanuddin Mahir, mantan Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pemeriksaan Suliyanti ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SL sebagai personil DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019,” katanya.
Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci kapasitas Suliyanti dalam pemeriksaan kali ini. Untuk diketahui, KPK memang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Suliyanti. Namun Juru Bicara KPK sebelumnya, Ali Fikri membenarkan ada tersangka baru yang baru ditetapkan.
Menurut Ali Fikri, tersangka baru tersebut berinisial S.
“Ya..satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial S,” katanya, Selasa (4/6/2024) lalu.
Status tersangka terhadap Suliyanti yang mantan anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi ini juga diketahui dari surat panggilan KPK pada 4 Juni 2024, terhadap saksi yang diperiksa untuk tersangka Suliyanti.
Salah satu saksi yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi Suliyanti ketika itu adalah mantan koleganya di Partai Demokrat Effendi Hatta.
Dalam perkara ini Effendi Hatta juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah menjalani proses hukum dan pidana di Lapas Jambi.
Pada pemeriksaan setahun lalu itu, Effendi Hatta masuk ke ruangan penyidik sejak pukul 10.20 Wib. Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Efendi Hatta mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Suliyanti.
Sebelumnya, kasus tersebut bermulai dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan 4 lainnya diamankan di Jakarta.
Dalam bangunan perkara, KPK mengatakan bahwa para unsur ketua DPRD Jambi 2014-2019 diduga meminta duit “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola dengan orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin mempersiapkan biaya sekitar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut diterima personil DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, ialah mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.