SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, yang merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Keempat tersangka di gelandang masuk ke Lapas IIB pada Rabu (18/6/2025) pukul 00.00 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Tebo.
Penetapan 4 tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan 3 tersangka. Di antaranya Nurhasanah dan Edi Sopyan sebagai petinggi di Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Tebo.
Sementara itu 4 tersangka baru tersebut adalah (DU) selaku Direktur CV KPB, (H) selaku peminjam bendera (PS) selaku Konsultan Perencana, (H) selaku Konsultan Pengawas.
Dari hasil pengembangan, keempat tersangka tersebut diduga terlibat melakukan mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur tersebut menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya mark up anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.
Keempat menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, yang dananya bersumber dari APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan.
Penangkapan keempat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Prindagkop dan UMKM Tebo ini dibenarkan oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta.
Kata dia, pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan, APBN.
Ridwan menyebutkan bahwa kronologi pengungkapan ini berawal berkat informasi yang diperoleh dari Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik Kejari Tebo.
“Setelah tim Jaksa menetapkan 3 tersangka lalu kita kembangkan dan kita kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo,” katanya.
Anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp5 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp3 miliar, sampai akhirnya menjadi Rp2.735.235.732.
Dana tersebut berasal dari kementerian. Ridwan mengungkapkan, tim Penyidik Kejari Tebo kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.
Dia mengatakan, bahwa yang dilakukan 7 tersangka dalam kasus korupsi ini adalah markup anggaran.
Keempat tersangka baru ini dikenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.