SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap seorang kurir dan bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamenang pada Sabtu (21/6/2025) malam.
Awalnya polisi menangkap kurir berinisial IR (28), warga Desa Muara Belengo di sebuah gubuk sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan IR, polisi menemukan barang bukti berupa 2 kaca pirex berisi sabu seberat 2,689 gram, 1 kotak rokok, 1 unit ponsel, dan alat hisap sabu.
Dari pemeriksaan awal, IR mengaku telah menjadi kurir selama 6 bulan dan mendapat imbalan berupa uang rokok serta jatah sabu gratis dari HA, yang diketahui merupakan bandar.
Polisi lalu memancing HA untuk datang ke lokasi, hingga berhasil menangkapnya beserta sabu seberat 16,49 gram, 2 butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami menangkap pelaku pada hari Sabtu (21/06/2025) sekira pukul 23.30 WIB, di dalam sebuah gubuk di dusun Muara Belengo, Pamenang dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, Rabu (25/6/2025).
AKP Rezi Darwis menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keterangan dari tersangka IR, selanjutnya anggota Tim Satresnarkoba Polres Merangin langsung memancing tersangka HA untuk datang ke gubuk, hingga kemudian tersangka HA yang merupakan warga Pamenang berhasil diamankan beserta barang bukti.
Sementara Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra yang diwakili oleh Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menjelaskan bahwa pelaksanaan dari penangkapan itu, dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir sabu tersebut.
Dari keterangan tersangka HA bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari JN, dengan cara membeli sebanyak 3 kantong seharga Rp 21.000.000 dan baru dibayar oleh tersangka HA sebesar Rp 18.000.000 sedangkan uang kekurangan pembayarannya akan dilunasi setelah sabu habis terjual.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau pidana mati.


























