SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi menghadirkan Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikuy) ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (1/7/2025).
Tikuy dihadirkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba.
Kali ini jaksa menghadirkan saksi BPN Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Andri.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Andri menjelaskan bahwa terdakwa Tikuy memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, seluas 2.857 meter persegi.
“Yang dibeli milik Haireni pada tanggal 19 -06 -2024 silam,” terangnya di hadapan majelis hakim, diketuai Muhammad Deni Firdaus.
Jaksa menanyakan apakah tanah tersebut ada sertifikatnya? saksi mengiyakan.
“Ya ada sertifikatnya sebelumnya atas nama Haireni,” jawabnya.
Tanah itu, kata saksi, dibeli Tikuy dari Haireni seharga Rp 200 juta.
“Haireni membeli tanahnya sejak tahun 2017, kalau pemilik sebelumnya kita tidak tahu,” bebernya.
Saksi juga menjelaskan, untuk proses jual beli tanah Haireni kepada Tikuy juga disaksikan dua orang saksi.
“Tikuy menggunakan surat kuasa, untuk mengurus berkas,” ungkapnya.