SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tahapan sosialisasi untuk mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Provinsi Jambi telah selesai.
Secara nasional, sosialisasi untuk kendaraan ODOL ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2025.
“Ya sesuai program nasional, tahapan sosialisasi untuk kendaraan ODOL sudah selesai,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Kamis (3/7/2025).
Perwira tiga melati itu melanjutkan, setelah sosialisasi adalah tahapan peringatan. Kendaraan ODOL di Jambi akan diberi peringatan mulai dari 1 Juli sampai 13 Juli 2025.
“Kita mulai tahapan itu hari ini se-Provinsi Jambi,” katanya.
Setelah 13 Juli, maka tahapan untuk penindakan akan dilakukan mulai dari 14 Juli 2025.
Ia melanjutkan, kendaraan ODOL yang masih melanggar akan diberi peringatan, dan ditempel stiker sebagai penanda, bahwa kendaraan itu sudah mendapat peringatan.
“Tidak cuma ditempel saja, datanya akan masuk dan terintergrasi secara online,” katanya.
Lanjutnya, para sopir yang kendaraannya sudah ditempel stiker peringatan juga tak bisa kucing-kucingan dengan melepas stiker di kendaraannya.
“Mereka lepas percuma saja. Datanya sudah masuk. Malah kalau ketahuan melepas stiker hukumannya bisa kita tambah,” ujarnya.


























