SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kasus dugaan premanisme perusakan gudang ekspedisi di Jambi memasuki babak baru setelah penyidik menggelar adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi berlangsung hari ini, Jumat (4/7/2025) di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam rekonstruksi ini, selain penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, juga hadir Koordinator Jaksa Kejati Jambi Muh Asri dan Jaksa Penuntut Umum Yusma.
Ketiga tersangka, Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus memperagakan 13 adegan.
Dalam adegan, tersangka Muksin menarik mobil truk milik korban Budiharjo menggunakan kawat seling disuruh oleh tersangka Pendi.
“Siapa yang bilang ayo kita pindahkan,” tanya penyidik.
“Saya,” jawab tersangka Pendi.
Awalnya, kawat seling itu dipasang oleh tersangka Muksin. Sempat dilepas oleh saksi Hana yang merupakan kakak korban, namun tali seling itu kembali dipasang oleh tersangka Pendi.
Adegan tersebut juga dibenarkan oleh saksi mata lain yakni Mulyadi.
“Pertama kan seling dipasang sama tersangka Muksin,” katanya.
Tersangka Pendi, ketika ditanya jaksa mengakui bahwa ia telah memerintahkan dua tersangka lain untuk menarik secara paksa truk milik Budiharjo di depan gudang.
Akibatnya, besi pengaman samping pintu truk milik Budiharjo rusak hingga ada bagian yang lepas.
Disisi lain, koordinator jaksa Kejati Jambi Muh Asri mengatakan bahwa rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan. Kehadiran jaksa bertujuan untuk kepentingan penelitian berkas.
”Rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara. Apakah rekonstruksi bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Ditambahkan, berkas perkara kasus sudah memasuki prapenuntutan. Berawal dari tahun 2023 lalu, korban melapor bahwa gudang ekspedisi miliknya diserang pelaku.
Asri menyatakan berkas perkara kasus sudah memasuki prapenuntutan. Dengan rekonstruksi ini, penyidik bisa memberikan petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara.
Kasus dugaan premanisme perusakan gudang ekspedisi mencuat sejak 2023 lalu. Budiharjo selaku korban melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023 bahwa gudang ekspedisi miliknya diserang pelaku.
Antara korban Budiharjo dan tersangka Pendi merupakan sama-sama pengusaha ekspedisi yang memiliki gedung bersebelahan.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan Laporan Polisi No. LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun penanganan kasus kemudian dilimpahkan Polda Jambi ke Polresta Jambi dan dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru Jambi.
Belum kelar penyidikan, kasus pengrusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Budiharjo pun kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.
Polda Jambi selanjutnya melakukan penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025.