SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Selain mengungkap peredaran narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda JAMBI berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari AT bandar narkotika jenis sabu yang ditangkap Polda JAMBI pada Kamis 19 Juni 2025.
AT merupakan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba yang jadi DPO Mabes Polri. Ia merupakan bandar di Jambi dan mengedarkan sabu-sabu di kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang.
“AT adalah bandar, dan dia memiliki jaringan di Jambi, termasuk melibatkan adik kandungnya. Hasil penelusuran, AT adalah jaringan dari Fredy Pratama,” kata Ernesto dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025) di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.
Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan lima Kilogram 5,5 kg sabu-sabu dari AT di rumahnya yang beralamat di daerah Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Tepatnya, pada 16 Juni 2025, petugas mendapat informasi akan ada pengiriman sabu-sabu dengan menggunakan sebuah mobil di Jalan Lintas Timur, Bukit Baling Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
“Tim kita mengumpulkan sejumlah informasi, dan tepat pada Kamis 19 Juni 2025, kita mengetahui mobil pelaku dan kita lakulan pemeriksaan. Dan sewaktu akan diperiksa, pengemudinya langsung kabur,” tambah Ernesto.
Petugas kemudian melakukan pengejaran, namun, pelaku berhasil kabur dan pelaku justru menabrak mobil petugas.
Aksi kejar-kejaran pun terus berlangsung, petugas kemudian meletuskan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan.
Namun, pelaku tak berhenti dan terus melakukan kendaraannya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, setelah meninggalkan kendaraannya dan bersembunyi di sebuah pondok milik warga.
“Setelah kita sisir, kita tangkap satu orang berinisial AR, dan dari pelaku ini kita temukan 40 gram sabu-sabu,” jelas Ernesto.
Dari tersangka AR, petugas terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya diketahui bahwa, sabu-sabu tersebut didapat dari bandar berinisial AT.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan melakukan penggerebekan di rumah AT.
Dalam penggerebekan, petugas justru menangkap adik AT, berinisial FB yang juga terlibat dalam jaringan bisnis sabu-sabu ini.
Saat petugas akan meninggalkan lokasi, AT tiba-tiba muncul. Dia ditangkap saat akan kembali ke rumahnya dengan mengendarai sebuah mobil.
Pengembangan terus berlanjut, setelah diinterogasi, AT akhirnya mengakui menyimpan 5 Kg lebih sabu-sabu yang dia titip di rumah temannya di Kota Jambi.
“Kita temukan 5 paket sabu-sabu di rumah temannya berinisial AD di Rawasari, Alambarajo, Kota Jambi,” ujarnya.
Lanjut Ernesto, dari Handphone milik FB dan pelaku lainnya terdapat aliran uang ke rekening seorang wanita berinisial SR, dan uang dan rekening tersebut dipakai untuk Fredy Pratama.
“Kita berkoordinasi dengan Polda Kaltim, dan ditemukan bahwa jaringan ini masih berkaitan dengan Frady Pratama,” lanjutnya.
Dari temuan ini, Ditresnarkoba kembali bergerak menelusuri aliran dana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Dan kembali mengamankan dua orang berinisial SR dan SD.
SR dan SD merupakan pasangan suami istri, yang mana SR diamankan di provinsi Aceh sedangkan SD diamankan di Tanggerang, Banten.
“Uang pembelian sabu ditransfer ke rekening atas nama SD dan rekening tersebut digunakan oleh SR. SD berperan untuk menerima dan mentransfer dana atas perintah seseorang dengan imbalan bulanan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus TPPU ini yakni, Uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Nissan Terra warna silver, nopol BK 1680 AAQ dan Satu unit mobil Honda Accord warna silver, Nopol B 2728 NBD.(*)