SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Aksi percobaan pembunuhan terjadi di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Dua pemuda berinisial Putra (19) dan Riau Wanja alias Anja (28), warga Desa Nilo Dingin, nekat menyerang seorang pria bernama Juli hingga mengalami luka parah dan tak sadarkan diri.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, menjelaskan, aksi keji itu diduga dilatarbelakangi dendam pribadi antara pelaku dan korban.
“Saat kejadian, Putra dan Anja sedang memperbaiki jalan. Ketika korban melintas menggunakan sepeda motor, Putra langsung mengajak Anja untuk mengejar dan menghabisi korban,” ujar Aiptu Ruly, Minggu (6/7/2025).
Pelaku Anja mengejar korban dengan sepeda motor, sementara Putra menyusul dengan berjalan kaki. Sekitar lima menit kemudian, korban diserang menggunakan pisau secara membabi buta ke arah kepala dan punggung.
Putra turut menikam pelipis korban, dan Anja kembali menghujamkan pisau hingga pergelangan tangan korban putus serta menyebabkan luka robek di wajah.
“Korban ditinggalkan dalam keadaan bersimbah darah, dengan luka serius di pelipis, pergelangan tangan, wajah, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” jelasnya.
Aksi pelarian kedua pelaku tak berlangsung lama. Sekitar pukul 13.00 WIB atau 2 jam pasca kejadian, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai menerima laporan terkait pengeroyokan berat. Hasil penyelidikan cepat mengarah pada dua tersangka yang berusaha kabur ke Bangko menggunakan mobil Toyota Vios.
“Dengan bantuan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 1 bilah senjata tajam, 2 unit handphone, serta 1 unit mobil yang digunakan saat kabur,” tegas Ruly.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motif utamanya adalah dendam pribadi terhadap korban.
“Motif sementara yang kami dalami adalah dendam pribadi antara korban dan pelaku. Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya lagi.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (*)