SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi melalui Seksi Kesatuan Pengolahan Hutan Produksi (KPHP) menggelar patroli rutin di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mengantisipasi peristiwa kebakaran secara berulang di lokasi itu.
“Patroli rutin ini sebagai tindakan nyata terkait kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi apabila masuk musim kemarau tiba,” kata Kepala Seksi KPHP Dishut Provinsi Jambi Edi Suprapto di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jumat.
Lanjutnya, patroli tersebut bertujuan untuk memantau kondisi hutan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta mendeteksi dan menindak potensi kebakaran sedini mungkin.
Kegiatan patroli ini dilakukan secara intensif di kawasan hutan khususnya di wilayah rawan kebakaran seperti Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang sering menjadi langganan kebakaran saat musim kemarau.
Kecamatan Dendang menjadi fokus utama patroli rutin KPHP, karena sebagian besar kawasannya merupakan lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau.
Dalam patroli rutin ini, petugas KPHP turut memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla dan cara pencegahannya, seperti larangan membakar hutan dan lahan.
Kata Edi, salah satu materi penting dalam pembinaan tersebut adalah larangan penanaman kelapa sawit di areal yang berada dalam skema persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, yang menegaskan pemanfaatan hutan sosial harus selaras dengan prinsip konservasi dan keberlanjutan.
KPHP Tanjung Jabung Timur mengajak masyarakat setempat untuk turut serta menjaga dan melestarikan hutan demi masa depan lingkungan yang lebih baik.
“Selain sosialisasi tatap muka, kami juga sudah memasang papan baliho di sejumlah titik strategis yang berisi imbauan pencegahan Karhutla dan larangan penanaman sawit di area izin pemanfaatan hutan,” katanya.