SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Polresta, DPMPTSP, dan Disperindag menyusuri sejumlah titik yang kerap menjadi sorotan masyarakat, mulai dari toko penjual minuman keras hingga tempat hiburan malam.
Razia yang digelar pada Selasa (15/7/2025) mulai pukul 21.00 WIB hingga larut malam ini menyasar empat lokasi utama, yakni Toko Manulang di Jalan Pangeran Hidayat, 98 KTV & Lounge, Raja Executive, serta Black Jack Pub & Bar yang berada di wilayah Talang Banjar dan Payo Selincah.
Sebanyak 56 botol minuman beralkohol tanpa izin berhasil diamankan dari Toko Manulang di kawasan Kota Jambi. Diamankan minol golongan A: 15 botol, golongan B: 35 botol dan golongan C: 3 botol.
Temuan ini menambah daftar pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
“Masih saja ada pelaku usaha yang membandel. Padahal aturannya sudah jelas. Minuman ini kita sita karena tidak memiliki izin edar,” tegas Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Rabu (16/7/2025).
Tak hanya menyasar penjual minol ilegal, tim juga melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pengunjung dan pekerja, dengan fokus utama pada potensi keberadaan anak di bawah umur.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pengunjung maupun pekerja yang di bawah umur. Izin usaha mereka juga lengkap. Namun kami tetap memberikan imbauan agar tidak mempekerjakan atau menerima tamu di bawah usia,” tambah Feriadi.
Pihaknya juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban. “Kalau ada tempat hiburan malam yang bisa diakses oleh anak-anak, segera informasikan ke kami. Ini bagian dari perlindungan anak dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Razia malam itu merupakan merupakan penegakan Perda No. 47 Tahun 2002 tentang ketertiban umum, serta Perda No. 2 Tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan asusila, dan Perda No. 5 Tahun 2017 tentang perlindungan anak.