SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Aksi yang terbilang nekad dilakukan oleh seorang pria di Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.
Alih-alih ingin menumpang nginap di rumah temannya, tersangka atas nama Andika M Putra malah nekad mencuri sepeda motor, handphone dan sepatu milik temannya atas nama Dona Firhan.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat 18 Juli 2025 sore menuturkan terkait kronologis kejadian ini.
Dimana, pada hari Rabu 30 April 2025 dini hari, tersangka menghubungi korban dan mengatakan ingin menumpang menginap di kosan temannya itu yang berlokasi di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat.
“Korban lalu menyetujui permintaan tersangka dan sekitar jam 1 dini hari, tersangka tiba di kosan temannya itu,” tuturnya.
Setelah keduanya sempat bercengkrama, korban yang tidak menaruh rasa curiga kepada tersangka, kemudian beristirahat lalu tidur.
“Saat korban tertidur itu lah, tersangka ini membawa kabur sepeda motor korban jenis Yamaha Vega R berwarna hitam dengan Nopol BG 5379 WE, handphone Merk Samsung dan sepasang sepatu Merk Nike,” ujarnya.
Kejadian ini sendiri diketahui korbannya pada pagi hari, disaat dirinya terbangun dari tidur dan melihat tersangka sudah tidak berada di kosannya, lalu mendapati pula jika sepeda motor serta beberapa barang lain miliknya juga raib dibawa lari oleh tersangka.
“Merasa dirinya telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Tanjab Timur,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.
Mendapat laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur kemudian gencar melakukan perburuan terhadap tersangka. Akhirnya, pada tanggal 17 Juli 2025 malam, keberadaan tersangka terlacak oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur.
“Anggota Opsnal kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah bersantai di salah satu warung yang berada di KM 6, Kecamatan Muarasabak Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.
Dirinya juga menjelaskan, saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dan mengatakan jika barang curiannya telah ia gadaikan ke sejumlah tempat.
Dimana, untuk sepeda motor korban, ia gadaikan ke seseorang di Kabupaten Tanjab Barat dengan harga Rp 700 ribu, dan uangnya ia gunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu.
Sedangkan untuk handphone korban, ia gadaikan kesalahan satu warung untuk membeli minyak motor. Lalu, sepatu korban yang ia curi, dibuang oleh tersangka dipinggir jalan.
“Anggota kami kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi tempat ia menggadaikan barang bukti tersebut. Dan kami berhasil menemukan sepeda motor korban yang digadaikan oleh pelaku di wilayah Tanjab Barat dan telah kita amankan di Mapolres Tanjab Timur,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang juga pernah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus narkoba ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)