SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Kabupaten Tebo Tahun 2023 terus bergulir.
Setelah sebelumnya ditetapkan 7 tersangka oleh Kejari Tebo termasuk didalam Kepala Dinas Perindagkop Tebo hingga pihak konsultan dan pelaksana.
Kasus yang merugikan negara hingga 1 (Satu) Miliar rupiah tersebut, juga ikut menyeret nama Aspan yang saat itu menjabat sebagai PJ Bupati Tebo, Bahkan setelah sebelumnya mangkir dari dua panggilan Kejari Tebo, Aspan akhirnya pada Senin (21/7) kemarin memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Tebo.
Pemeriksaan yang dilakukan selama lebih kurang 8 jam tersebut, Aspan dicecar 37 pertanyaan dan berkemungkinan akan diperiksa kembali oleh Kajari Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Intel, Febrow Adhyaksa Soesono menyebutkan bahwa pemeriksaan Aspan merupakan tindak lanjut kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tahun 2023. Aspan dimintai keterangan selama 8 jam dan dicecar 37 pertanyaan.
“Hari ini Aspan hadir dan kita periksa, dimintai keterangannya sebanyak 37 pertanyaan,” ujar Vibro.
Pemeriksaan terhadap Aspan kata Febrow masih dalam tahap pengumpulan alat bukti lebih lanjut.
Ditanya terkait adanya kemungkinan Aspan dijadikan tersangka, Febrow mengatakan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan jika nantinya alat bukti sudah cukup.
“Untuk status tersangka, kita belum bisa menyimpulkan. Namun, jika alat bukti sudah cukup, tidak menutup kemungkinan Aspan akan menjadi tersangka, kasus ini akan terus berlanjut dan semua pihak yang terkait akan kita mintai keterangan” ungkap Febrow.
Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya, Kejari Tebo telah menetapkan 7 tersangka pada Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo Tahun 2023. Diataranya ialah dua ASN di Di Dinas Perdaganga dan Perindustrian Tebo.
Dua ASN tersebut ialah Kepala Dinas Koperindagkop Tebo, Nurhasanah dan Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan PTSPN
Edi Sopian, serta Solihin yang merupakan pihak ketiga.
Setelah itu, dari pengembangan kembali ditetapkan sebagai tersangka Haryadi yang merupakan konsultan pengawas dan Dhiya Ulhaq Saputra yang merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) perusahaan pelaksana pengerjaan proyek konstruksi Pasar Tanjung Bungur.
Dua tersangkanya lainya ialah Harmunis selaku kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan CV KPB, serta Paul Sumarno yang merupakan konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana.