SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Setelah 9 tahun menjadi buronan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Sanggam Parapat di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi, yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa, terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016 lalu.
“Terpidana Sanggam Parapat merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2012 hingga 2013, di mana terpidana melakukan rangkaian kebohongan kepada saksi korban Lusia Rosa Parabak, hingga korban menyerahkan uang sebesar Rp750 juta dengan janji keuntungan dari bisnis bongkar muat barang.
Namun, diketahui bahwa perusahaan PT. Sinar Toba Permata milik terpidana sudah tidak beroperasi sejak tahun 2012. Bahkan, 20 lembar cek yang diberikan kepada korban ditolak oleh pihak bank karena saldo tidak mencukupi.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp750 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, Sanggam Parapat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Usai ditangkap, terpidana sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Rabu (6/8/2025) pukul 14.35 WIB, terpidana dibawa ke Jambi oleh Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Jambi untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Ditambahkan Noly, penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan.
“Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.