SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sejak Kamis (21/8/2025) hingga Sabtu (23/8/2025), ratusan orang warga Desa Pulau Pandan berunjuk rasa menuntut kompensasi lahan proyek PLTA pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Kabupaten Kerinci.
Aksi ini sempat ricuh pada Jumat lalu, bahkan dikabarkan ada 7 orang yang ditangkap.
Pascapenangkapan, Minggu (24/8/2025), warga Desa Pulau Pandan tak berani berunjuk rasa karena mendapat teror.
Mereka mengaku mendapat ancaman akan ditangkap jika tetap bersuara menentang kebijakan yang mereka nilai merugikan masyarakat.
“Sudah banyak warga diperingatkan, kalau masih ikut demo siap-siap ditangkap,” ungkap seorang warga.
Hal itulah membuat warga sudah tidak ada lagi menggelar aksi unjuk rasa.
“Tidak ada demo lagi, masyarakat diburu sekarang pada ketakutan. Kami tidak bisa ngumpul lagi,” sebutnya.
Sementara itu, terkait 7 orang warga Desa Pulau Pandan yang ditangkap, baru dilepaskan pada Minggu malam (24/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut kesaksian warga, dari beberapa warga ada yang diminta untuk hadir sebagai saksi jaminan.
Ancaman itu, menurut warga, merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis. Padahal, demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kalau aspirasi kami tidak boleh disampaikan, lalu di mana keadilan? Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan malah menakut-nakuti,” tegasnya.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait isu ancaman penangkapan tersebut.
Di sisi lain, warga mendesak agar aparat tidak berpihak dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
“Jangan ada teror. Jangan ada kriminalisasi. Kami hanya menuntut hak kami,” pungkas warga.