SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 25 narapidana resiko tinggi (high risk) asal Jambi di kirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah karena memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman.
“Benar, sudah dipindahkan. Jumlahnya ada 25 orang,” kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, di Jambi, Ahad.
Ia mengatakan, pemindahan dilakukan pada hari Jumat lalu (22/8). Berasal dari berbagai Lapas yang tersebar di Provinsi Jambi. Pemindahan dilakukan serentak, melalui Lapas Kelas IIA Jambi.
Hidayat merinci, dari 25 narapidana tersebut, 21 orang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perkara Narkotika, empat lainnya kasus pembunuhan.
Pemindahan tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Yang diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Lanjutnya, narapidana yang di kirim ke Nusakambangan merupakan warga binaan bermasalah selama menjalani hukuman. Hal itu berdasarkan catatan dari internal pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
Pada dasarnya, pihak pemasyarakatan menginginkan semua WBP bisa menyelesaikan masa hukuman di Jambi. Namun nyatanya, masih ada narapidana yang melanggar aturan, hingga membuat mereka harus dikirim ke Nusakambangan yang memiliki sistem pengawasan ketak (Super Maksimum Security).
“Kita hanya mengikuti petunjuk dari kementerian, sebenarnya kami menginginkan semua napi tersebut menyelesaikan masa tahanannya cukup di wilayah Jambi. Tanpa harus dikirim ke sana,” jelas Hidayat.