SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita serta para Jabatan Fungsional pada Divisi P3H pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan diskusi strategis membahas implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Selasa (26/08/2025). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di YouTube Kanwil Kemenkum Sumut.
Diskusi ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 2 Tahun 2019 serta Surat Perintah Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Nomor W.2.LT.01.01–10090 tanggal 4 Juni 2025, dengan tujuan menganalisis efektivitas kebijakan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian disharmoni peraturan.
Hadir membuka acara Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, A.Md., I.M., M.P.A., Ph.D. Sambutan disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H. Adapun narasumber yang hadir antara lain Plt. Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Kanti Mulyani, S.H., M.H.; Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dr. Eka N.A.M. Siombing, S.H., M.Hum.; dan akademisi FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Cynthia Hadita, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh moderator Anindya Hashifah, peneliti SPAS Universitas Sumatera Utara.
Dalam pemaparannya, para narasumber mengkritisi kelemahan Permenkumham No. 2/2019, terutama terkait sifat hasil mediasi yang tidak mengikat sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dan potensi tumpang tindih dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 serta kewenangan judicial review di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kendala lain yang diidentifikasi adalah keterbatasan SDM mediator bersertifikat, minimnya dukungan anggaran, serta infrastruktur yang belum optimal.
Secara teoritis, regulasi ini juga dinilai belum selaras dengan prinsip hierarki norma (Stufenbau Kelsen) dan asas kepastian hukum (Radbruch). Sebagai pembanding, praktik di negara lain seperti Malaysia, Belanda, dan Prancis menunjukkan perlunya mekanisme harmonisasi yang menghasilkan putusan final dan mengikat.
Diskusi merekomendasikan pencabutan Permenkumham No. 2/2019 dan integrasi mekanisme mediasi ke dalam revisi UU No. 12 Tahun 2011. Selain itu, disoroti pentingnya penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PUU), pemanfaatan sistem digital nasional, dan pelibatan akademisi serta mediator bersertifikasi untuk mendukung efektivitas kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jambi akan menyusun kajian bersama guna mengusulkan pencabutan Permenkumham No. 2/2019, mendorong integrasi mekanisme mediasi dalam revisi UU No. 12 Tahun 2011, serta memperkuat kelembagaan mediasi di Kemenkumham.