SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menargetkan pendapatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PPKB) senilai Rp70 miliar.
Program PPKB sendiri telah dimulai sejak tanggal 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, bahwa sejak dibuka pemutihan ini, telah cukup banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
“Total penerimaan yang masuk melalui fasilitas pemutihan itu sebesar Rp 1,3 miliar. Itu didapat dari kendaraan roda empat 421 kendaraan, sementara untuk kendaraan dari luar daerah masuk ke Jambi ada 45 kendaraan roda empat,” ujarnya.
Untuk target pemutihan tahun ini, pihaknya melihat dari database kendaraan-kendaraan yang mati pajak 2 tahun sampai dengan 5 tahun. Karena asumsinya kendaraan-kendaraan yang dalam masa 1 sampai dengan 5 tahun itu adalah kendaraan-kendaraan yang masih layak jalan di jalan umum.
“Itu target yang kita coba lakukan sebesar Rp 68 hingga 70 miliar. Jadi selama 4 bulan program pemutihan ini target itu kita harapkan akan tercapai,” katanya.
Dari hasil PPKB, pihaknya juga sudah membagi penerimaan asli daerah provinsi dan penerimaan kabupaten atau kota.
“Kita sudah membagi mana penerimaan asli daerah provinsi dan mana penerimaan daerah kabupaten atau kota,” katanya.
Dengan adanya program ini, diharapkan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mensosialisasikan program PPKB.
“Kita butuh dukungan dari kabupaten atau kota, untuk mendukung dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini,” sebutnya.
Adapun, masyarakat yang rutin membayar pajak dalam periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB), sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen untuk roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.
“Kita juga memberikan diskon untuk yang patuh bayar pajak. Ini wujud apresiasi kita kepada masyarakat atau wajib pajak yang memang patuh tiap periode itu bayar pajak,” tutupnya.