SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).
Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money
Melaly Defered Prosecution Agreement
Dalam Penanganan Perkara Pidana yang digelar di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Unja, Mendalo, Muaro Jambi pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi Hukum, aparat penegak Hukum, hingga masyarakat umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kapasitasnya sebagai keynote speaker, membuka seminar dengan pemaparan yang tajam dan visioner mengenai perlunya transformasi dalam pendekatan penegakan hukum di era modern.
Beliau menekankan bahwa tantangan penanganan perkara pidana—khususnya korupsi, tindak pidana ekonomi, dan pencucian uang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum yang inovatif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kajati Jambi menyoroti pentingnya penerapan strategi “Follow the Money” dan “Follow the Asset” sebagai pendekatan investigatif untuk membongkar jaringan kejahatan, memiskinkan pelaku, serta memulihkan aset negara.
Di samping itu, beliau memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme hukum alternatif yang memungkinkan jaksa menunda atau menghentikan penuntutan terhadap korporasi yang kooperatif dengan syarat tertentu seperti pengakuan kesalahan, pembayaran denda, dan reformasi internal.
“Konsep DPA bukan hanya wacana, tetapi sebuah solusi nyata untuk menjawab tantangan hukum modern. Ini adalah panggilan untuk aksi—menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan,” tegas Kajati Jambi dalam sambutannya.
Beliau juga mengajak seluruh elemen penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk mendorong integrasi DPA dalam sistem peradilan Indonesia melalui payung hukum yang jelas, baik dalam revisi KUHAP maupun penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Pemimpin Akademik Dukung Kolaborasi Strategis
Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., turut memberikan sambutan dan menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja. Ia menekankan pentingnya menjembatani teori dan praktik hukum agar dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fakultas Hukum Unja siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat basis akademik, penelitian, dan inovasi penegakan hukum yang efektif dan akuntabel,” Ujarnya Rektor.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber yang memberikan wawasan dari berbagai perspektif:
• Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, membahas Konsep Deferred Prosecution Agreement Sebagai Optimalisasi Pengembalian Keuangan Negara Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Dalam Penanganan Perkara Pidana
• Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, menyampaikan pandangan akademik terkait Konsep Keadilan Dalam Penegakkan Pidana Melalui Pendekatan Follow The Asset, Follow The Money, Dan Analisa Ekonomi Serta Peluang Dan Tantangan Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia,
• Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., Sekjen PERADI dan praktisi hukum, memaparkan Penundaan Penuntutan oleh Kejaksaan terkait Aspek praktis dan dampak DPA dalam konteks pemulihan keuangan negara serta pembenahan sistem hukum pidana korporasi.
Diskusi dipandu oleh Dr. Muh Asri Irawan, S.H., M.H., Koordinator Kejati Jambi, yang membawakan sesi dengan lugas dan komunikatif.
Langkah Nyata Menuju Reformasi Hukum
Melalui seminar ini, Kejati Jambi dan Universitas Jambi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong reformasi hukum yang progresif, terutama dalam penanganan kejahatan korporasi.
Konsep DPA yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembaruan hukum acara pidana dan penguatan peradilan yang adil, cepat, dan efisien, diakhir sambutannya, Kajati Jambi mengutip sebuah kalimat bijak:
“Masa depan hukum ditentukan oleh keberanian kita mengubah kebiasaan lama dengan langkah baru yang membawa kebaikan.” Ujarnya Kejati Jambi lagi.
Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan akademisi dapat menjadi kekuatan transformasi menuju sistem hukum yang lebih responsif, modern, dan berpihak pada keadilan substantif. (Sekatojambi.com/Novalino)