SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melaksanakan tahap II penanganan perkara terhadap 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Rabu (27/8/2025).
Adapun para tersangka yaitu Nurhasanah (Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo), Edi Sofyan (Kabid Perdagangan Diskoperindag), Solihin (pihak ketiga), Haryadi (konsultan pengawas), Dhiya Ulhaq Saputra (Direktur CV Karya Putra Bungsu/KPB dan pelaksana proyek konstruksi), Harmunis (kontraktor sekaligus peminjam perusahaan CV KPB), Paul Sumarno (konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur).
Para tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, sebelum berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurahman, menyampaikan bahwa sejak Rabu, 27 Agustus 2025 para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo.
“Penahanan itu terhitung 27 Agustus hingga 15 September 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini penahanan terhadap para tersangka memasuki tahap kedua.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Riyadi, mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.061.233.105,09.
“Kerugian itu berasal dari markup anggaran pembangunan pasar yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ungkapnya.
Menurut Riyadi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk proses persidangan.