SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi mengungkapkan hasil pemeriksaan uji metrologi terhadap beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang oleh tersangka RS.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya selisih berat dari takaran seharusnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan rata-rata beras dalam kemasan ulang tidak sesuai dengan bobot asli.
“Rata-rata kurang dari takaran, terutama pada kemasan 5 kilogram. Ada yang berkurang sekitar 100 gram per karung, bahkan ada juga yang sampai 400 gram,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik manipulasi yang dilakukan tersangka RS tidak hanya sebatas penggantian karung, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena jumlah beras tidak sesuai label.
Perlu diketahui, RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengganti karung beras SPHP resmi Bulog dengan karung polos berbagai ukuran, kemudian menjualnya kembali ke pasaran.
Dari penggeledahan, polisi menyita lebih dari 200 karung beras SPHP, 100 karung polos siap edar, serta 1 unit mobil pickup.
Meski dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.600 per kilogram, tindakannya tetap melanggar hukum.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 8 mengenai produk tidak sesuai takaran dan label.