SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Oknum Kepala Bidang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berinisial EY harus berurusan dengan polisi.
Perempuan yang menjabat Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) itu diciduk lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.
“Anggota Satres Narkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang wanita berinisal EY merupakan ASN Pemkab Tanjab Barat,” kata Kasat Narkoba Iptu Epy Koto, Selasa (9/9/2025).
EY dan temannya, YB saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tanjab Barat.
Mereka ditangkap pada Sabtu 7 September 2025 malam dirumahnya di Jalan Bahagia RT 5, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.
Penangkapan EY merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian usai menangkap salah seseorang sebelumnya.
“Ini pengembangan dari operasi antik yang kami lakukan di 2025 ini, kemudian dari operasi antik itu salah satu pelaku mengatakan bahwa sebagian barang bukti berada di rumah EY. Makanya kami kembangkan sampai ke rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia menjelaskan YB ikut diamankan dari rumah EY. Polisis berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19,17 gram sabu-sabu.
Sementara itu Kepala dinas (Kadis) PM-PTSP Tanjabbar, Muhamad Havis mengaku menyerahkan persoalan itu kepada kepolisian.
“Kami mendukung upaya kepolisian melakukan tindakan ini,” ujarnya.
Terkait status EY, dia mengatakan akan menunggu proses yang tengah dilakukan kepolisian.
Kasus penangkapan oknum pejabat itu viral di media sosial. Dalam unggahan video berdurasi 2 menit 50 detik terlihat jelas sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Tanjabbar mendatangi rumah EY di Jalan Bahagia, RT 5, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Sabtu malam (6/9/2025).
Terlihat dalam video itu EY diminta untuk mengambil bungkusan plastik yang berada di laci motor Scoopy yang berada didalam rumah.
Pelaku kemudian mengambil bungkusan tersebut dan dibuka diatas meja dan terlihat jelas ada empat bungkus klip diduga berisi narkoba jenis sabu. (*)