SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan alokasi sebanyak 6.610 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 572 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, mengatakan bahwa daftar peserta yang tercantum dalam lampiran SK merupakan peserta yang telah disetujui dan masuk dalam alokasi PPPK Pemprov Jambi.
“Peserta wajib mengecek kembali data pendidikan, jabatan, dan unit penempatan pada lampiran pengumuman. Jika terdapat ketidaksesuaian data, peserta cukup melaporkannya kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian di instansi masing-masing,” jelas Sulaiman.
Ia menambahkan bahwa laporan perbaikan data akan diterima secara kolektif oleh BKD paling lambat Rabu, 10 September 2025.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Jambi, Firman Kurniawan, menyampaikan bahwa nama-nama peserta yang lolos PPPK Paruh Waktu sudah diumumkan melalui website resmi dan media sosial BKD Provinsi Jambi.
“Peserta sudah bisa melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga tanggal 15 September 2025, sesuai dengan jadwal dari Kementerian PAN-RB,” kata Firman.
Dari total 6.610 alokasi yang ditetapkan:
– 4.437 formasi merupakan peserta prioritas, dan
– 2.173 formasi untuk peserta non-prioritas.
Firman menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor pelayanan publik, khususnya yang selama ini diisi oleh tenaga honorer.