SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Seorang oknum dokter di Kabupaten Bungo berinisial F bersama istrinya ditangkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Jambi.
Keduanya ditangkap beserta beberapa paket sabu siap pakai dalam Operasi Antik 2025 pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Informasi yang didapat, polisi menangkap total 7 orang. Namun, 5 orang di antaranya tidak di bawa ke Polda Jambi.
KBO Satres Narkoba Polres Bungo, IPDA Ferry Irawan membenarkan adanya penangkapan oknum dokter bersama istri tersebut.
Hanya saja ia mengaku tidak memiliki kewenangan berkomentar karena menjadi ranah Polda Jambi.
“Kalau untuk proses oknum dokter bukan wewenang kami, karena yang nangkap pihak Polda Jambi. Kami hanya menerima limpahan dari Polda yang 5 orang,” tuturnya, Kamis (11/9/2025).
Secara terpisah, Kasubsi Penmas Sihumas, AIPDA Desrianto, HN mengungkapkan 5 nama yang diterima Polres Bungo dari limpahan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Jambi yakni NN (45) dan RA (37). Keduanya merupakan warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kemudian SM (24), warga Sungai Pinang kecamatan Bungo Dani, OO (42), pecatan anggota Polri merupakan warga kelurahan Bungo Timur, Pasar Muara Bungo.
Terakhir AJ (44), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo.
“Terjadi (penangkapan) pada hari Kamis tanggal 4 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB. Di sebuah rumah beralamat di Jalan Baharudin, RT/RW. 009/003 Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).
Desrianto menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, 2 buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Infinix warna biru, uang tunai senilai Rp 100.000, 2 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik yang berisi plastik-plastik klip kosong, 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 unit Hp merk Realme warna hitam, 1 unit Hp merk infinix warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.