SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus berkomitmen memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di dunia pendidikan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Asistensi Teknis Drafting Paten Tahun Anggaran 2025 bagi kalangan perguruan tinggi, yang diselenggarakan di Universitas Jambi, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti. Acara ini menghadirkan Pemeriksa Paten Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Publikasi Paten, Antario Terryandana sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI.
Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham Kortini JM Sihotang menegaskan bahwa paten merupakan instrumen penting untuk melindungi hasil riset dan inovasi kampus.
“Universitas adalah pusat lahirnya ide dan penemuan. Namun ide besar tanpa perlindungan hanya akan menjadi sejarah yang diambil orang lain. Melalui asistensi teknis ini, kami ingin memastikan civitas akademika memiliki pemahaman yang tepat tentang penyusunan dokumen paten sehingga karya inovasi benar-benar terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Dari pihak Universitas Jambi, sambutan disampaikan oleh Prof. Amirul Mukminin, S.Pd., M.Sc. Ed., Ph.D., Ketua LPPM Universitas Jambi. Beliau menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam menguatkan kapasitas akademisi terkait paten.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini karena akan membantu dosen dan peneliti dalam mengamankan hak kekayaan intelektual atas hasil risetnya. LPPM Unja berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya inovasi yang tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga memberi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ungkap Prof. Amirul.
Sebelum memasuki sesi Asistensi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama
(Memorandum Of Agreement) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Universitas Jambi tentang Pengelolaan, Perlindungan Dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bertujuan agar setiap ide, riset, dan inovasi dari kampus tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan secara nyata bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan nasional.
Sementara itu, Antario Terryandana sebagai narasumber menjelaskan aspek teknis penyusunan permohonan paten, mulai dari identifikasi invensi, perumusan klaim, hingga strategi menghadapi pemeriksaan substantif.
“Banyak hasil riset dosen maupun mahasiswa sebenarnya layak dipatenkan, tetapi sering terkendala di tahap drafting. Pelatihan ini menjadi solusi agar perguruan tinggi mampu menghasilkan permohonan paten yang berkualitas dan berpeluang besar mendapat perlindungan,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dan peneliti di lingkungan Universitas Jambi. Para peserta terlihat antusias mengikuti materi, terutama saat sesi praktik penyusunan deskripsi paten dan diskusi kasus-kasus paten yang pernah terjadi di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap semakin banyak invensi dari kampus yang tidak hanya menjadi catatan akademik, tetapi juga memiliki nilai ekonomi, daya saing global, serta memberikan manfaat hukum bagi bangsa.