SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Aliansi masyarakat Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, Senin (15/9/2025).
Sekretaris Aliansi Masyarakat Pulau Jelmu, Feni Wahyudi mengatakan, ada beberapa laporan atas dugaan penyimpangan dana desa oleh Kades.
“Ada 12 point laporan yang disampaikan ke Kejari Tebo dari mulai Kades itu menjabat 2021-2025. Yang pertama soal sarana dan prasarana yang ada di Desa Pulau Jelmu, Tebo Ulu diantaranya pembangunan lapangan bola kaki yang menelan anggaran hingga Rp 70 juta,” tuturnya.
“Kalau kita hitung, steking cuma Rp 8 juta, pembuatan parit per jam Rp 900 ribu, kenapa anggaran sampai Rp 70 juta,” sambungnya.
Kemudian point kedua soal pembangunan jalan usaha tani tidak layak atau membahayakan masyarakat sekitar.
“Pembangunan jalan itu tidak sesuai dengan bestek, atau RAB yang ada di desa tersebut,” ujarnya.
Jalan usaha tani itu yang dilakukan cor sekitar 200 meter serta dipasang kanopi, bahkan menurutnya kanopi itu tidak sesuai dengan pondasi.
“Menurut keterangan masyarakat, pembangunan itu tidak pakai behel, kalau ado yang lewat bisa membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Anggaran untuk pembangunan jalan itu sekitar Rp 86 juta.
Pembangunan itu diketahui oleh masyarakat luas, namun menurutnya pada pelaksanaan tidak transparan.