SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polri Polresta Jambi melaksanakan press release terkait keberhasilan mengamankan pelaku pengrusakan dan penjarahan pada terjadinya aksi unjuk rasa.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi didampingi Kapolresta Jambi dan Kabag Wasidik mewakili Dirreskrimum Polda Jambi dan para Kanit dan Penyidik Polresta Jambi, Jum’at siang (19/9/2025).
Kabid Humas menjelaskan ”Pasca unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi, Polresta Jambi menerima satu laporan Polisi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi atas insiden pengrusakan dan penjarahan berupa pagar kantor saat aksi demontrasi anarkis bulan lalu”.
Menindaki laporkan tersebut Polresta Jambi pada tanggal 9-10 September 2025 berhasil mengamankan 3 pelaku inisial JA, WS dan DA dirumah masing-masing.
Adapun kerugian kantor Kebudayaan dan pariwisata tersebut mengalami kerugian sebesar Rp24 juta .
Dan pelaku dijerat 363 KUHP ayat 1 ancaman 7 tahun. (Sekatojambi.com/Noval)