SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sejumlah jurnalis dan mahasiswa di Jambi melakukan aksi menyalakan 1.000 lilin sebagai bentuk protes kepada Polda Jambi. Aksi ini berlangsung di Tugu Juang pada Jumat (19/9/2025) malam.
Aksi ini merupakan buntut dari penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan anggota Bidang Humas Polda Jambi ketika 3 jurnalis melakukan wawancara ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan pada Jumat (12/9/2025).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi Wendy, menilai Kapolda Jambi Irjen, Krisno Halomoan Siregar, abai terkait penghalangan kerja jurnalis ini. Padahal jelas pelanggaran ini terjadi di hadapannya dan Komisi III DPR RI yang bertugas melakukan pengawasan kepolisian.
“Aksi protes menyalakan 1.000 lilin ini merupakan lanjutan, dan akan terus berlanjut sampai tuntutan dipenuhi,” katanya.
Sampai hari ini, tak ada upaya permintaan maaf dan meluruskan kejadian yang dilakukan Kapolda Jambi.
Di sisi lain Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, berupaya melakukan penyangkalan terkait anggotanya yang mendorong jurnalis, ketika diwawancarai seusai aksi bungkam di Polda Jambi.
“Pernyataan Kabid Humas yang menilai tidak mendorong jurnalis itu keliru. Di video jelas ada tindakan dorongan dan upaya pelarangan juga disampaikan secara lisan sebelum jurnalis melakukan wawancara,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan. Katanya, aksi solidaritas ini dilakukan karena tuntutan yang belum dipenuhi.
“Cahaya lilin ini adalah simbol perjuangan untuk mengembalikan kebebasan pers yang tengah dibungkam. PFI Jambi memastikan, perjuangan ini akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Aksi bakar lilin juga diselingi dengan diskusi terkait tindak lanjut ke depan peristiwa matinya kebebasan pers di Polda Jambi.
Tak hanya boikot, massa berencana menyiapkan laporan yang serius dengan berkoordinasi dengan pengurus organisasi di pusat.
Sikap koalisi jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi masih tetap sama:
1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku
2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka
3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik
4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyayangkan sikap anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat melakukan kunjungan ke Polda Jambi. Ia menegaskan, kerja-kerja kepolisian harus terbuka.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja kerja kepolisian itu ya harus terbuka. ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran pers dalam konteks demokrasi dan negara hukum adalah hal yang penting.
“Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum, oleh karenanya aksebilitas mereka (polisi) terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan rekan jurnalis harus dilindungi,” tambahnya.
Choirul kembali menegaskan kejadian dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis tidak boleh terjadi lagi.
“Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi, saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? saya kira humas dan polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” tutupnya.