SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sebanyak 90 Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Jambi terindikasi melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online (judol).
Akibatnya, 90 KK yang terdaftar tersebut diblokir oleh Kementerian Sosial RI dan tidak bisa melakukan pencairan bantuan PKH.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kota Jambi, Suryadi mengatakan informasi tersebut diterima langsung dari Kementrian Sosial RI.
“Kami di daerah menerima langsung data tersebut dari aplikasi, sejauh ini ada 90 KK. Dan pemblokiran tersebut dilakukan Kemensos langsung,” jelasnya.
Dari informasi yang ia terima, saat ini pihak Kementerian Sosial juga sedang memastikan apakah pengguna pinjol dan judol yang dimaksud adalah Kepala Keluarga atau anggota keluarga.
Ia mengatakan, meski demikian masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan pinjol maupun judol tetapi terdaftar bisa melakukan sanggahan.
“Dalam aplikasi tersebut juga ada sanggahan. Untuk pendamping melakukan sanggah apakah yang melakukan pinjol keluarga atau anggota keluarga. Sekarang pendamping turun langsung untuk mendata,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini setidaknya ada 18.000 KK di Kota Jambi yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan PKH.
Suryadi menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online ilegal baik itu penerima manfaat atau dari keluarga.
“Kami himbau melalui pendamping agar masyarakat tidak melakukan pinjol baik itu penerima manfaat atau dari keluarga,” tutupnya.