SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci makin panas. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali bergerak dengan menggeledah rumah dua tersangka, masing-masing milik Helpi dan Reki.
Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang berharga yang diduga kuat terkait hasil korupsi proyek bernilai miliaran tersebut.
“Dalam perkara PJU, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka Helpi dan Reki. Dari penggeledahan tersebut berhasil disita satu unit motor milik tersangka Reki, satu unit mobil milik tersangka Reki, serta beberapa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU, ” tegas Yogi, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Senin (23/9/2025).
Penyitaan kendaraan dan dokumen ini diyakini bakal membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram dalam proyek PJU. Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak swasta.
Ditambahkan Agung Kasi Intel bahwa dalam penggeledahan itu juga diista 8 dokumen dan 1 mobil
“Iya tadi ada kegiatan penggeledahan bidang pidsus. Dari rumah tersangka helpi disita 2 dokumen dan dari rumah tersangka reki 8 dokumen termasuk 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” tambahnya.
Kasus ini membawa terang bagi masyarakat Kerinci justru menimbulkan kegelapan baru: proyek penerangan jalan yang diduga jadi ladang korupsi. (*)