SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Mandiangin bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu pelaku berinisial AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun diamankan.
Pelaku ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya, setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
Dari hasil interogasi, AR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari 20 kali di tiga kabupaten, yaitu Sarolangun, Batanghari, dan Merangin.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno menjelaskan, penangkapan AR berawal dari laporan korban bernama EH, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam lis kuning saat beristirahat di Masjid Al Jihad, Desa Rangkiling Bakti, pada 12 Juni 2025 lalu.
“Korban memarkirkan sepeda motor di samping masjid, dan saat terbangun sekitar pukul 04.15 WIB, motornya sudah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta,” ungkap AKP Wahyu.
Berkat penyelidikan intensif dan dukungan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan AR beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam, 1 buah BPKB sepeda motor, 1 unit handphone Oppo A16, dan 1 buah kunci motor Yamaha Jupiter Z1.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui bahwa ia telah menjalankan aksi curanmor secara berulang di sejumlah lokasi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mandiangin untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Langkah ini untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Wahyu Seno.