SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Muaro Jambi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (01/10/2025).
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui surat Bupati tertanggal 19 dan 23 September 2025 yang meminta fasilitasi pengharmonisasian tiga Ranperbup, yaitu:
1. Pedoman Pelaksanaan Sewa Kendaraan Dinas Operasional dan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
2. Tata Cara Pemberian Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan; dan
3. Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk pengawalan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan disharmonisasi hukum. “Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap peraturan yang lahir di daerah memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Jambi, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, hadir Sekretaris Daerah, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sengeti.
Rapat berjalan dinamis dengan pembahasan teknis mengenai substansi tiga Ranperbup yang diajukan. Tim perancang Kanwil memberikan masukan redaksional maupun materiil agar peraturan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperbup yang sedang diformulasikan dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah serta perlindungan masyarakat, khususnya pekerja rentan di Kabupaten Muaro Jambi.