SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Dalam rangka memperluas jangkauan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melaksanakan kegiatan Audiensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota Sungai Penuh pada Rabu (8/10/2025).
Audiensi dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sungai Penuh, Zahirman, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama jajaran Tim Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Turut hadir pula Kabag Hukum Setda Kota Sungai Penuh, Hasnan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas percepatan pembentukan Posbankum di wilayah Kota Sungai Penuh, mengingat hingga saat ini kota tersebut belum memiliki pos layanan bantuan hukum di tingkat desa maupun kelurahan. Kadiv P3H Dina Rasmalita menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembentukan Posbankum, termasuk persyaratan, tata kelola layanan, serta sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung operasional lembaga tersebut.
Beliau menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah nyata dalam memastikan hak masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.
“Posbankum berperan penting sebagai wadah layanan hukum di tingkat paling bawah agar masyarakat desa dan kelurahan tidak kesulitan dalam memperoleh bantuan hukum,” ujar Dina Rasmalita.
Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Asisten I Zahirman menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan langkah-langkah konkret melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Kegiatan audiensi berlangsung lancar dan interaktif, menghasilkan kesepahaman dan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Dukungan kebijakan dan alokasi anggaran dari pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.