SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul kesal dengan ulah oknum warga yang masih buang sampah di Tempat Pembuangan sampah (TPS) ilegal di jalan lintas Pematang Gajah, jalur penghubung antara Muaro Jambi dan Kota Jambi, Rabu (8/10).
Pasalnya, sebelumnya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno langsung menyambangi lokasi TPS ilegal tersebut untuk ditutup permanen. Bahkan, di sekitaran lokasi TPS ilegal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi sudah memasang papan imbauan tentang larangan membuang sampah.
Pantauan di lokasi, tumpukan sampah tersebut terlihat dalam kondisi yang cukup banyak dengan komposisi berbagai macam sampai dengan sampah plastik.
“Peringatan larangan sudah kita sampaikan ke warga untuk tidak melakukan pembuangan sampah di lokasi yang sudah ditutup. Himbauannya juga disampaikan untuk bekerjasama dengan KSM TPS 3R Pelangi yang ada di Desa Pematang Gajah,” katanya.
Dia menegaskan, Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dilakukan penegakkan Perda Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah sebagaimana pada Pasal 43 ayat (1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
“Nanti PPNS Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan mekanisme aturan tersebut,” tuturnya.
Dia juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan sampah dibuang ke TPS resmi yang telah disediakan, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman.
“Kami meminta pihak desa melakukan pengawasan dilokasi dan melaporkan ke Dinas Pol PP bagi warga yang membuang sampah dilokasi tersebut,” tukasnya.