SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Unit Reskrim Polsek Merlung mengamankan 2 pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Keduanya adalah KA (43) dan VA (22) warga Desa Pulau Pauh Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat. Keduanya diamankan pada Selasa (7/10/2025) pukul 21.30 WIB di Pondok Dusun 3 RT 06 Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh.
Informasi yang didapat, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Pauh ada sebuah pondok yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merlung pun langsung mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Merlung langsung mendatangi salah satu pondok di Desa Pulau Pauh.
Di sana, polisi berhasil mengamankan pelaku 2 orang pria. Sementara 4 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri.
Setelah itu, polisi mengecek pondok tersebut. Di sana, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, dan pil ekstasi. Kemudian, alat timbangan, peralatan sabu-sabu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalu Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo
“Pelaku sudah diamankan,” sebutnya, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, polisi juga sudah mengamankan barang bukti di antaranya adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,14 gram, dan 9 butir pil ekstasi, untuk dilakukan penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.