SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kedua pelaku diamankan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Keduanya diketahui berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,42 gram, tiga paket kecil sabu dengan berat total bruto 2,56 gram, uang tunai sebesar Rp3.410.000, serta barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
“Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.