SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turun langsung memfasilitasi aspirasi para sopir pengangkut material yang memprotes kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar solar di wilayah Kota Jambi.
Protes ini muncul sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih.
Para sopir menilai aturan tersebut menyulitkan mereka dalam beraktivitas, lantaran tidak bisa mengisi solar di SPBU dalam kota.
Pada Jumat (10/10/2025), puluhan sopir mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Satgas Pengawasan BBM Solar Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Jefrizen, Kadishub Amran, dan Kadis Kominfo Saleh Ridha.
Dalam dialog terbuka itu, Kemas Faried menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, khususnya sopir pengangkut material yang setiap hari bekerja di wilayah Kota Jambi.
“Tadi diskusinya cukup hangat dengan para sopir. Kami dari DPRD akan berdiskusi dengan Pak Wali agar instruksi ini tidak merugikan sopir yang memang bekerja di dalam kota,” ujar Kemas Faried.
Ia menjelaskan, hasil pertemuan itu menghasilkan kesepakatan awal, bahwa pemerintah akan memberikan stiker atau surat jalan khusus bagi kendaraan pengangkut material agar tetap bisa mengisi solar di SPBU dalam kota. Namun, langkah itu akan didahului dengan proses verifikasi dan pendataan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami sepakat agar ada verifikasi agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Prinsipnya, aturan ini baik untuk mengurangi antrean solar dan kemacetan, bukan untuk menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.
Kemas Faried menegaskan, DPRD Kota Jambi mendukung penuh kebijakan Wali Kota dalam menertibkan penggunaan BBM bersubsidi, namun pelaksanaannya harus tetap berpihak pada masyarakat yang benar-benar bekerja di sektor produktif.
“Kita dukung langkah Wali Kota, tapi harus diatur supaya tidak merugikan masyarakat kecil. Ini soal keadilan,” katanya.
Pendamping para sopir, Kurniadi, mengapresiasi sikap terbuka Ketua DPRD dan jajaran Pemkot Jambi. Menurutnya, ada sekitar 500 sopir mobil material yang setiap hari beroperasi di kawasan Kota Jambi dan terdampak langsung oleh aturan tersebut.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kami difasilitasi untuk mendapatkan stiker atau surat jalan. Senin nanti akan mulai pendataan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
“Tadi sudah ada kesepakatan, kalau disetujui maka surat edaran akan direvisi. Mobil material akan didata dan diberikan stiker khusus,” katanya.