SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Aroma panas mulai terasa di Kota Jambi! Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Provinsi Jambi bersiap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di dua titik strategis — Kantor DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi — pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.
Aksi ini akan melibatkan sekitar 50 orang massa, lengkap dengan toa, warless, spanduk, dan karton bertuliskan tuntutan keras terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik/sawmill milik CV. Muhammad Hasan/Firdaus yang berlokasi di Jalan KH.M. Saleh RT.04 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dugaan Limbah Berbahaya dan Pelanggaran SOP
Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh beberapa perwakilan dan disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Teddy Kardi, disebutkan bahwa aktivitas sawmil tersebut diduga kuat melanggar standar operasional (SOP) serta membuang limbah berbahaya tanpa pengelolaan yang sesuai aturan.
PT.Muhamad Hasan yang di pimpin oleh Firdaus Diduga tidak memiliki izin yang legal, dikarenakan tidak adanya sosialisasi ke masyarakat sebelum berdirinya usaha tersebut.
Hasil investigasi lapangan dan aduan masyarakat mengungkap bahwa aktivitas sawmil tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan dan keretakan rumah warga di sekitar lokasi. Limbah yang diduga dibuang sembarangan menimbulkan keresahan dan ancaman bagi kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum dan Tuntutan Tegas
Aliansi LSM menegaskan langkah mereka berdasarkan sejumlah dasar hukum penting:
1. UU No. 9 Tahun 1988 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi tegas bagi pabrik yang melanggar pengelolaan limbah.
3. Permen LH No. 56 Tahun 2016 tentang Pengurangan dan Pemilihan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
4. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aliansi Desak Walikota dan DPRD Ambil Tindakan!
Dalam pernyataannya, Aliansi LSM Provinsi Jambi menuntut:
1. Walikota Jambi, DPRD Kota Jambi, dan DLH untuk mencabut izin usaha CV. Muhammad Hasan serta menutup seluruh aktivitas sawmill yang dinilai melanggar hukum lingkungan.
2. Ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar pabrik.
3. Pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional sawmill dan jika terbukti melanggar, segera dilakukan penutupan sementara atau permanen.
Dalam surat resmi bernomor 18/unras/alpj/2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Jambi c.q. Kasat Intelkam, Aliansi menegaskan bahwa aksi mereka adalah bentuk kontrol sosial dan perjuangan supremasi hukum lingkungan.
“Kami tidak akan diam melihat lingkungan dirusak dan masyarakat dirugikan! Jika pemerintah tak tegas, kami akan turun ke jalan dan menuntut keadilan lingkungan hidup!” tegas Teddy Kardi, Korlap aksi, dalam pernyataannya.
Aksi Dipastikan Akan Panas
Gelombang protes ini diperkirakan akan menjadi aksi lingkungan paling keras di Kota Jambi tahun ini, dengan fokus desakan terhadap pencabutan izin usaha sawmill CV. Muhammad Hasan.
LSM juga mengingatkan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Tembusan Surat Aksi:
Walikota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi
Kadis DLH Provinsi & Kota Jambi
Media Massa dan Elektronik. (Sekatojambi.com/Noval)