SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Petugas Lapas Kelas IIA Jambi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam barang salah satu pengunjung Lapas Kelas IIA Jambi, Senin (13/10/2025) pukul 14.00 WIB.
Penyelundupan narkoba ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung menggunakan mesin X-Ray.
Petugas Lapas bernama Deni menemukan ada kejanggalan pada bungkusan sambal tempe orek yang dibawa seorang wanita yang berusia kurang lebih 46 tahun.
Karena curiga, petugas lantas memeriksa bungkusan tempe orek itu. Ternyata di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam sambal tersebut.
Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa ada 2 narapidana kasus narkoba inisial G dan B yang menjadi dalang penyelundupan tersebut.
Keduanya menyuruh seseorang berinisial K (saat ini masih dalam proses penyelidikan) untuk menitipkan makanan tersebut kepada si ibu.
Sementara itu, si ibu tersebut mengaku tidak tahu kalau dia sudah masuk dalam jebakan, dengan membawa tempe orek yang di dalamnya ada sabu.
Kepada petugas, si ibu mengaku hanya diminta oleh K mengantarkan makanan tersebut kepada narapidana G dan B di dalam Lapas.
Pihak Lapas Kelas IIA Jambi membenarkan peristiwa ini dan menyebut bahwa si ibu saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Barang bukti sabu beserta makanan telah diserahkan ke Kalapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit.
“Kami berterima kasih kepada petugas yang sigap dan teliti dalam pemeriksaan. Pengawasan di Lapas Jambi memang terus kami perketat, termasuk dengan penggunaan mesin X-Ray untuk mendeteksi barang-barang terlarang,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir upaya penyelundupan narkoba dalam bentuk apapun. Ini bukti komitmen kami untuk menjaga Lapas Jambi tetap bersih dari narkotika,” pungkasnya.