Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kerinci, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, pejabat dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci, serta perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kerinci, yaitu:
1. Rancangan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci;
2. Rancangan Perbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
3. Rancangan Perbup tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk Penyederhanaan Birokrasi;
4. Rancangan Perbup tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
5. Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi yang Bersumber dari APBD;
6. Rancangan Perbup tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci; dan
7. Rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat disusun secara selaras, terpadu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rapat berlangsung dinamis dengan masukan konstruktif dari para perancang dan peserta, guna memastikan bahwa hasil akhir dari setiap rancangan peraturan bupati nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kerinci.