SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menegaskan kebijakan tegas dalam menertibkan kelompok kriminal bermotor (geng motor). Kebijakan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimda, di antaranya Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Dandim 0415 Letkol Inf Putra Nagara, Wadandenpom II/2 Jambi Mayor Cpm Syahrial, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Reza Fachlewi Junus.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyampaikan langkah tegas akan dilakukan terhadap segala bentuk kegiatan geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Salah satunya adalah pembubaran konvoi kendaraan bermotor yang membahayakan keselamatan publik.
“Konvoi yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan publik tidak akan ditoleransi. Petugas gabungan berwenang membubarkan dan memberi tindakan sesuai aturan,” tegas Wali Kota.
Maulana menjelaskan dua pendekatan yang akan dijalankan, yaitu preventif dan represif. Langkah preventif dilakukan melalui pengawasan, pembinaan, dan sinergi dengan sekolah serta orang tua. Sedangkan langkah represif dilakukan melalui pembubaran kelompok, teguran, dan penindakan hukum bagi pelaku tindak pidana.
Isi kebijakan tersebut antara lain pembatasan kegiatan konvoi kendaraan bermotor lebih dari dua orang, larangan bagi anak di bawah 18 tahun beraktivitas di luar rumah pada pukul 22.00–04.30 WIB tanpa pendampingan orang tua, serta pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tiap RT/RW.
Selain itu, pemerintah mengaktifkan saluran pengaduan darurat Call Center 112, serta menugaskan Satgas Penindakan Aksi Kelompok Kriminal Bermotor yang terdiri dari Pemkot Jambi, Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, tokoh agama, dan masyarakat.
“Langkah ini bukan untuk menindak anak muda, tetapi melindungi keselamatan warga dan menjaga kota kita tetap aman,” ujar Maulana.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan dukungan penuh terhadap edaran tersebut. Ia menilai geng motor sudah meresahkan masyarakat dan sering melakukan pelanggaran berulang.
“Jangan hanya represif saja. Kita optimalkan peran guru dan orang tua,” ujarnya.
Faried menekankan perlunya pengawasan sekolah agar siswa tidak membawa motor dan benda berbahaya ke lingkungan sekolah. Untuk pelaku di atas 18 tahun, proses hukum bisa diteruskan, sementara di bawah 18 tahun diutamakan pembinaan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan bahwa edaran ini harus ditangani secara cepat dan menyeluruh dengan dukungan masyarakat.
“Kepolisian menempatkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir, terutama bagi anak di bawah umur. Kami ingin membangun kesadaran, bukan sekadar menindak,” jelasnya.
Dandim 0415 Letkol Inf Putra Nagara menyatakan pihak TNI siap mendukung langkah Pemkot Jambi melalui patroli dan koordinasi di lapangan.
“Kami siap membantu patroli dan bertindak bila diperlukan. Sekolah juga harus menindaklanjuti siswa yang sering bolos, karena itu bisa jadi awal keterlibatan,” ujarnya.
Wadandenpom II/2 Jambi Mayor Cpm Syahrial juga menegaskan dukungan penuh TNI terhadap langkah Pemkot Jambi.
“Jangan sampai keamanan kota kita mundur. Semua elemen harus bergerak bersama,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Reza Fachlewi Junus menekankan pentingnya perlakuan khusus terhadap anak dalam proses hukum.
“Penegakan hukum tetap harus dilakukan bila unsur pidana terpenuhi, namun pembinaan tetap jadi prioritas bagi anak di bawah 18 tahun,” ujarnya.
Reza juga mengingatkan bahwa membawa senjata tajam adalah pelanggaran serius yang dapat diancam pidana berat hingga puluhan tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menegaskan pentingnya kolaborasi antar-institusi dalam menekan aktivitas geng motor.
“Kita tidak membatasi kreativitas anak—misalnya bermusik atau berolahraga—tetapi kumpul-kumpul yang tidak jelas harus diantisipasi,” ujarnya.
Diza juga meminta masyarakat memanfaatkan Call Center 112 untuk melaporkan indikasi geng motor dan mengaktifkan kembali kegiatan Siskamling di lingkungan masing-masing.
Dalam penjelasan tekhnis, Forkopimda menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap dan proporsional—dimulai dari edukasi dan pendekatan, pembubaran bila diperlukan, dan baru tindakan represif jika situasi mengancam.
Komponen represif seperti penggunaan peluru karet hanya akan dilakukan sesuai kebutuhan dan aturan.
Pemerintah Kota Jambi dan Forkopimda memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.


























