SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan. Hal itu ditandai dengan penyerahan 68 unit gerobak motor kepada seluruh kelurahan di Kota Jambi, yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi pada Jumat (17/10/2025) di Lapangan Utama Kantor Wali Kota Jambi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh para camat dan lurah dari berbagai wilayah, seperti Kecamatan Danau Teluk, Pelayangan, Jambi Timur, Paal Merah, Jambi Selatan, Alam Barajo, Danau Sipin, hingga Kota Baru.
Wali Kota Jambi menyampaikan bahwa bantuan gerobak motor tersebut merupakan dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.
“Hari ini kami bersama Wakil Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota menyerahkan satu unit gerobak motor di setiap kelurahan, total sebanyak 68 unit. Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari Pemerintah Provinsi,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, gerobak motor itu akan difungsikan untuk mengangkut sampah rumah tangga secara langsung dari warga ke tempat pengumpulan, guna mendukung program pengelolaan sampah terpadu di Kota Jambi.
“Gerobak motor ini harus dioptimalkan untuk mendukung program kita bersama, di mana setiap rumah tangga bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Melalui gerobak motor yang sudah disiapkan, para ketua RT akan membangun sistem pengelolaan di tingkat lingkungan,” jelasnya.
Wali Kota menjelaskan, sistem pengelolaan sampah yang baru ini akan dimulai dari tingkat RT melalui musyawarah warga. Pengangkutan sampah akan dilakukan secara terjadwal dengan melibatkan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), bank sampah, serta anak muda yang belum bekerja sebagai tenaga operasional.
“Sampah rumah tangga nantinya akan diambil langsung dari rumah-rumah. Kita juga akan memberdayakan anak-anak muda yang belum memiliki pekerjaan agar bisa terlibat dalam kegiatan pengelolaan sampah. Dengan begitu, sampah bisa bernilai ekonomi,” tutur Wali Kota.
Pemkot Jambi menargetkan sistem ini dapat menjangkau 250.000 rumah tangga, sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah secara sembarangan.
“Ke depan, tidak boleh lagi ada sampah rumah tangga yang dibuang ke tempat liar tanpa pengelolaan. Semua sampah akan dijemput melalui sistem yang sudah kita siapkan,” tegasnya.
Untuk menegakkan kedisiplinan, Pemkot akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Peraturan Daerah tentang kebersihan kota.
“Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan bertindak. Dendanya bisa mencapai Rp20 juta. Ini langkah agar kota kita tetap bersih,” ungkap Wali Kota.
Selain itu, Pemkot juga menetapkan retribusi pengangkutan sampah sebesar Rp5.000 per rumah tangga. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung keberlanjutan operasional pengangkutan sampah di tingkat kelurahan.
Wali Kota Jambi juga meminta para lurah untuk segera melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan sistem baru ini dalam waktu satu bulan, termasuk koordinasi dengan pengelola TPS 3R dan pihak terkait.
“Kita ingin dalam waktu satu bulan sudah ada laporan dari para lurah mengenai perkembangan sistem di lapangan, agar pengelolaan sampah berjalan efektif dan terkoordinasi,” ujarnya.